Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu sentra pengembangan kawasan peternakan yang memiliki peran strategis dan sebagai penyangga kebutuhan nasional dengan komoditas utama daging, telur serta susu. Kontribusi daging, telur dan susu dari Jawa Tengah terhadap produksi nasional sebesar 10 – 15 %, sementara populasi ternak Jawa Tengah meliputi, sapi potong, sapi perah, kambing, domba, ayam buras, ayam ras petelur, ayam ras pedaging, burung puyuh memiliki kontribusi 10 – 30 % terhadap populasi ternak nasional. Hal ini sebagaimana tersaji pada tabel 1 di bawah ini :
Tabel 1. Data Capaian Produksi Ternak Jawa Tengah Tahun 2016
Produksi Hasil Ternak | Jawa | Nasional | Kontribusi |
Tengah | |||
(Ton)* | (Ton)** | (%) | |
Daging | 311.918 | 3.346.517 | 9,32 |
Produksi Telur | 296.404 | 2.031.217 | 14,59 |
Susu | 99.997 | 912.735 | 10,96 |
*) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah (Atap, 2016)
**) Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ditjennak Keswan, Kementan (Atap, 2016)
Tabel 2. Data Populasi Ternak Jawa Tengah Tahun 2016
Populasi Ternak | Jawa Tengah | Nasional | Kontribusi |
(Ekor)* | (Ekor)** | (%) | |
Sapi Potong | 1.674.573 | 16.004.097 | 10,46 |
Sapi Perah | 137.334 | 533.933 | 25,72 |
Kambing | 4.066.654 | 17.847.197 | 22,79 |
Ayam Buras | 41.976.727 | 294.161.691 | 14,27 |
Ayam Ras Petelur | 21.832.857 | 161.349.806 | 13,53 |
Ayam Ras Pedaging | 180.484.258 | 1.632.567.839 | 11,06 |
BurungPuyuh | 4.571.023 | 14.107.687 | 32,40 |
Domba | 2.340.940 | 15.716.667 | 14,89 |
*) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah (Atap, 2016)
**) Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ditjennak Keswan, Kementan (Atap, 2016)
Agar produksi daging, susu, telur tersebut dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu perlu didukung ketersediaan populasi ternak yang memiliki produksi dan produktivitas tinggi, sehingga peningkatan populasi, produksi dan produktivitas bagaikan segitiga yang saling tidak terpisahkan.
Sebagaimana kita ketahui keberhasilan usaha peternakan ditentukan oleh 3 (tiga) faktor yaitu Breeding (bibit), Feeding (pakan) dan Management (tatalaksana). Pakan mempunyai peran penting dan strategis karena mnduduki porsi 70 – 80 % dari biaya produksi, sehingga memerlukan pengawasan agar ketersediaan pakan yang beredar terjamin kualitas dan keamanannya, untuk menghasilkan produk pangan hasil ternak (daging, susu, telur) sebagai sumber protein hewani yang ASUH (Aman, Sehat,Utuh dan Halal).
Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi dan berkembang biak. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan perubahannya dalam Undang – Undang Nomor 41 tahun 2014 pada pasal 22 ayat 2 menjelaskan pakan yang dibuat untuk diedarkan secara komersil harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan pakan serta memenuhi ketentuan cara pembuatan pakan yang baik yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 tahun 2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan yang telah direvisi menjadi Permentan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan pada bab II pasal 2 menjelaskan pakan yang dibuat untuk diedarkan wajib memiliki NPP. Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) adalah surat keterangan yang memuat huruf dan angka yang menerangkan identitas pakan yang berfungsi sebagai tanda keabsahan pakan untuk diedarkan. NPP diterbitkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian. Untuk mendapatkan NPP, maka pelaku usaha diharuskan mempunyai Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan, disamping harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis lainnya.
Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan dikeluarkan oleh Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan. Lembaga Pengujian Mutu dan Keamnaan Pakan yang dimaksud adalah laboratorium milik pemerintah atau pemerintah daerah yang telah terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional), untuk saat ini adalah Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan (BPMSP) Bekasi. Pelaku usaha yang pakannya sudah mendapatkan NPP menunjukkan bahwa kandungan nutrisi dan keamanan pakan yang diproduksi dan diedarkan sudah sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia) atau PTM (Persyaratan Teknis Minimal) pakan. NPP ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak NPP diterbitkan dan dapat diperpanjang. Pelaku usaha dilarang untuk mengedarkan pakan yang tidak memiliki NPP atau yang telah habis masa belaku NPPnya (NPP kadaluwarsa). NPP yang didapat pelaku usaha selanjutnya dicantumkan pada label pakan sebagai bahan informasi. Informasi yang tercantum pada label pakan meliputi merek dagang, nama dan alamat pelaku usaha, jenis dan kode pakan, kandungan nutrisi, bahan pakan (makro dan mikro) yang digunakan, cara penggunaan pakan, berat bersih serta tanggal dan kode produksi pakan.
Berikut contoh dan cara pembacaan Nomor Pendaftaran Pakan :
PD.211708030
PD : Pakan Dalam Negeri
21 : Kode Untuk Pakan Broiler Starter
17 : Tahun dikeluarkannya NPP
08 : Bulan dikeluarkannya NPP
030 : Nomor Urut Pendaftaran Pakan
Saat ini industri pakan di Jawa Tengah yang memproduksi dan mengedarkan pakan unggas dan ruminansia juga mulai kompetititf dengan hadirnya beberapa pabrik pakan skala kecil, skala menengah dan skala besar.
Pengawasan terhadap kualitas dan keamanan pakan mutlak dilakukan mulai dari tingkat produsen pakan, agen/distributor, poultry shop dan peternak. Hal ini disebabkan karena pakan sangat rawan terhadap kerusakan, pencemaran dan pemalsuan. Beberapa permasalahan terkait peredaran pakan yang terjadi di lapangan saat ini adalah produsen pakan yang belum tertib dalam mencantumkan NPP pada label pakan, produsen pakan belum mendaftarkan NPP pakan yang kadaluwarsa dan/atau pakan dengan kode/merek baru, kandungan nutrisi pakan tidak sesuai label pakan dan kualitas pakan yang diproduksi tidak sesuai SNI/PTM.
Berikut ini contoh kualitas pakan ruminansia yang beredar di Jawa Tengah yang tidak sesuai SNI dan belum memiliki NPP:
Tabel 3. Hasil Uji Laboratorium (as fed) Terhadap Pakan Ruminansia
Dari hasil uji laboratorium di atas (angka yang bergaris bawah tidak sesuai SNI) perlu diwaspadai adanya pemalsuan dalam pakan ruminansia. Oleh karena itu evaluasi pakan menjadi penting dilakukan untuk mendeteksi kualitas dan keamanan pakan. Evaluasi fisik atau organoleptik merupakan langkah awal dari tahapan evaluasi pakan. Uji organoleptik menitikberatkan pada penampakan fisik seperti tekstur, warna, bau dan rasa yang bisa dibedakan dengan menggunakan panca indra.
Teknik evaluasi pakan selanjutnya secara kimiawi, umumnya menggunakan pengujian laboratorium untuk menilai kandungan nutrisi dari suatu pakan/bahan pakan dan ada/tidaknya cemaran dalam pakan/bahan pakan. Evaluasi pakan lainnya adalah evaluasi secara biologis, dimana pakan/bahan pakan langsung dicobakan pada ternak percobaan. Uji biologis ini biasanya membutuhkan waktu dan biaya yang lebih banyak. Kandungan nutrisi dan keamanan pakan sangat menentukan kualitas pakan, hal ini sangat berkaitan dengan bagaimana pakan tersebut dapat dipergunakan oleh ternak untuk hidup pokok dan berproduksi secara optimal. Adanya pemalsuan/cemaran/kerusakan dalam pakan/bahan pakan akan menyebabkan terjadinya penurunan produksi dan produktivitas ternak bahkan bisa berakibat pada kematian ternak .
Pengawas Mutu Pakan (Wastukan) yang ada di pusat, provinsi dan kabupaten/kota sangat diperlukan dalam pengawasan kualitas pakan dan keamanan pakan serta peredaran pakan yang ada di wilayahnya masing – masing maupun nasional. Bebarapa permasalahan terkait kualitas dan keamanan pakan mulai dari tingkat produsen, agen/distributor, poultry shop sampai ke pengguna akhir (peternak) yang ada di Jawa Tengah dan nasional perlu ditindaklanjuti Wastukan dengan pembinaan/sosialisasi, monitoring, evaluasi berkelanjutan serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain itu adanya sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan terkait pendaftaran dan peredaran pakan sebagaimana tertuang dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Permentan Nomor 22 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan diharapkan bisa mencegah dan meminimalisir terjadinya peredaran pakan yang tidak layak dikonsumsi ternak yang akan berpengaruh terhadap kesehatan, produksi dan produktivitas ternak serta berdampak pada kemanaan pangan (food safety) dan ketersediaan pangan.
……………………………………………….. ...………………………………………………….
*) Penulis :
Tita Mahargya R, S.Pt, MM
Wastukan Ahli Muda
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah