Jend.Gatot Soebroto, Tarubudaya-Ungaran, 50517 ( 024 ) 6921023 disnakkeswan@jatengprov.go.id
Perlunya Sinergitas Penerapan CPPB dan NPP dalam Jaminan Kualitas dan Keamanan Pakan

12 Sep 2018     Artikel/Teknologi

      Penyediaan pakan berkualitas dan aman dikonsumsi ternak dapat meningkatkan produktivitas dan produksi ternak berupa daging, telur dan susu.  Produk pangan protein hewani diharapkan meningkat ketersediaannya dari waktu ke waktu untuk mencukupi kebutuhan gizi masyarakat.  Provinsi Jawa Tengah dengan penduduk sekitar 35 juta jiwa memiliki angka konsumsi pangan hewani (daging, susu, telur) yang cenderung naik setiap tahunnya.  Hal ini sebagaimana tersaji pada tabel 1 di bawah ini :

Tabel 1. Konsumsi Pangan Hewani Penduduk Provinsi Jawa Tengah (2013-2017)

No

Konsumsi Pangan Hewani

2013

2014

2015

2016

2017

R (%)

1.

 Daging (kg/kapita/tahun)

5,60

6,30

7,70

8,30

8,80

12,13

2.

 Telur (kg/kapita/tahun)

6,00

6,80

6,00

6,00

6,50

2,48

3.

 Susu (kg/kapita/tahun)

2,10

2,10

2,30

2,40

1,90

-1,74

4.

Protein hewani (g/kapita/hari)

 

6,50

7,10

7,50

8,20

8,60

7,27

Sumber : Susenas 2013-2017; BPS diolah dan dijustifikasi dengan pendekatan dan pengeluaran, oleh BKP.

            Pola peningkatan angka konsumsi pangan hewani asal ternak penduduk Jawa Tengah sebagaimana tersaji pada Tabel 1 tentunya juga harus diikuti peningkatan populasi ternak untuk mensupplai kebutuhan daging, telur dan susu.  Hal ini akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan pakan, sehingga industri pakan baik skala kecil, menengah dan besar akan semakin tumbuh dan berkembang di Jawa Tengah. 

           Saat ini sebaran industri pakan masih didominasi dengan pakan unggas (89%), pakan babi (4%), pakan akuakultur (6%), pakan ruminansia (0.7%) dan ternak lainnya (0.3%) (Feed International, 2012).  Industri pakan dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga ) yaitu skala kecil (produksi < 300 ton/bulan), skala menengah (produksi 300–3000 ton/bulan) dan skala besar        (> 3000 ton/bulan).  Kendala yang dihadapi industri pakan saat ini adalah ketergantungan terhadap bahan pakan impor (terutama industri pakan unggas), sehingga sangat berpengaruh terhadap biaya produksi dan harga jual pakan.  Bahan pakan impor tersebut diantaranya Jagung, Soy Bean Meal (Bungkil kedelai), CGM (Corn Gluten Meal), DDGS (Distillers Dried Grain With Soluble), CGF (Corn Gluten Feed). Industri pakan dapat menggunakan alternatif bahan pakan lokal untuk menekan biaya produksi, tetapi masih ada faktor pembatas diantaranya kualitas bahan pakan dan kontinyuitasnya tidak terjaga.     
  

            Saat ini banyak sekali jenis pakan yang beredar di pasaran yang diproduksi oleh produsen pakan skala kecil, menengah maupun besar.  Pakan mempunyai peran sangat penting terhadap kesehatan, produktivitas dan produksi ternak serta memiliki kontribusi 60 – 70 % biaya produksi usaha peternakan.  Sehingga pakan yang diproduksi, diedarkan dan diberikan pada ternak harus terjamin kualitas nutrisi dan keamanannya sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) atau PTM (Persyaratan Teknis Minimal).  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 240/Kpts/OT.210/4/2003 telah ditetapkan Pedoman tentang Cara Pembuatan Pakan Yang Baik (CPPB) atau Good Manufacturing Practise (GMP) untuk menghindari adanya penyimpangan dalam proses produksi pakan.


            Alur proses produksi pakan meliputi pemesanan dan pembelian bahan pakan, penerimaan bahan pakan, penyimpanan bahan pakan, proses produksi pakan (bentuk tepung/pellet/crumble), penyimpanan pakan, pengangkutan dan pemasaran.  CPPB merupakan acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pembuatan pakan, menyangkut seluruh aspek produksi dan pengendalian kualitas pakan atau suatu sistem manajemen mutu dari awal penerimaan bahan pakan sampai pengeluaran pakan agar konsumen menggunakan pakan yang sesuai SNI/PTM.


            Produsen pakan yang telah menerapkan CPPB dan memenuhi kriteria penilaian CPPB (LULUS) mendapatkan Sertifikat CPPB oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahun akan dilakukan surveilans.  Penilaian CPPB saat ini dilakukan oleh Tim Direktorat Pakan dan perwakilan Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi/kabupaten/kota serta melibatkan Wastukan (Pengawas Mutu Pakan).  Aspek penilaian CPPB meliputi bahan pakan, lokasi, bangunan, personalia, hygiene dan sanitasi, produksi, pengawasan mutu, tata cara pengawasan dan pelayanan prima.  Tujuan Penilaian CPPB antara lain meningkatkan daya saing produsen pakan, jaminan mutu dan keamaman pakan yang beredar serta perlindungan terhadap konsumen akibat mutu yang tidak sesuai standar. 


            Sementara itu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 tahun 2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan yang telah direvisi menjadi Permentan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan pada bab II pasal 2 menjelaskan pakan yang dibuat untuk diedarkan wajib memiliki NPP (Nomor Pendaftaran Pakan).  Produsen pakan yang sudah mendapatkan NPP menunjukkan bahwa pakan tersebut sudah sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia) atau PTM (Persyaratan Teknis Minimal).  Tetapi saat ini masih ditemui beberapa produsen pakan (khususnya skala menengah) yang sudah mendapatkan NPP, tetapi belum menerapkan CPPB, sehingga masih memerlukan pembinaan dan surveilans untuk perbaikan CPPB berkelanjutan sebagai bentuk sistem jaminan mutu dan keamanan pakan.  Oleh karena itu, perlu penyusunan regulasi, sinergitas yang berkesinambungan antara implementasi persyaratan CPPB dengan NPP sebagai bentuk jaminan kualitas dan keamanan pakan yang beredar di masyarakat.


…………………………..………………………………………………….

*) Penulis : 

Tita Mahargya R, S.Pt, MM

Wastukan Ahli Muda

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah

📞

Logo

Jawa Tengah sebagai Provinsi Maju yang Berkelanjutan untuk Menuju Indonesia Emas 2045

“Ngopeni Nglakoni Jateng”

Kontak Kami

Jl. Jend. Gatot Soebroto, Tarubudaya – Ungaran, 50517.

disnakkeswan@jatengprov.go.id

+( 024 ) 6921023