Klaten (21/5/23), berkumpul seluruh pengurus dan anggota Himpunan Peternak Kambing Domba Indonesia (HPDKI) se-Solo Raya melakukan Kopi Darat (Kopdar) dengan menghadirkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, LPPOM MUI Jawa Tengah, Pengurus HPDKI Jawa Tengah, Ketua MUI Kabupaten Klaten serta Bank Jateng Syariah Klaten. Kopdar ini dihadiri lebih kurang 105 orang yang berasal dari Dewan Pimpinan Cabang HPDKI Klaten, Boyolali, Surakarta, Karanganyar, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen, serta pelaku kuliner halal berbahan baku daging Kambing dan Domba. Kopdar HPDKI se-Solo Raya didukung oleh anggota yang memiliki usaha Farm Peternakan Kambing/Domba (Sunan Farm, Dwilaily Farm, Indohana Farm, Bangsal Wedus Farm, Ciptahadi Karya Farm, Mitra Karya Farm) dan Pemilik Kuliner Halal (Warung Sate Lembah Boko, Tengkleng Nda Sor Duren, Dapur Perwira, Sate Kambing Muda Bu Mur) serta Bank Jateng Syariah Klaten.
Pada sambutan dan arahan yang disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Ir. Agus Wariyanto, S.IP,. M.M. bahwa Bapak Wakil Gubernur Jawa Tengah mendorong tumbuhnya ekonomi syariah di Jawa Tengah. Hal ini diwujudkan melalui penyediaan dan penyiapan bahan baku pangan dan minuman yang halal. Secara khusus produk pangan berbahan baku produk peternakan adalah daging yang berasal dari kambing dan domba yang dihasilkan dari HPDKI Jawa Tengah. Produk Halal yang telah tersaji sebagai kuliner halal diawali dari pemeliharaan ternak di kandang yang diberikan pakan bersumber bahan baku yang halal juga. Selanjutnya proses produksi daging yang dihasilkan berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang bersertifikasi halal dengan pelibatan Juru Sembelih Halal (Juleha).
Sementara itu, acara inti pembekalan Kopdar HPDKI yang disampaikan Wakil Ketua LPOM MUI Jawa Tengah (red. DR. Muhammad Sofa, M) dengan tema “Menyongsong 2024 dengan Produk Pangan Halal pada Peternakan Kambing dan Domba”. Sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Kewajiban Makanan dan Minuman Bersertifikat Halal, maka seluruh makan dan minuman di Indonesia harus bersertifikat halal dengan batas waktu tanggal 17 Oktober 2024. Bilamana produk makanan dan minuman tidak bersertifikat Halal, produk tersebut tidak boleh beredar di masyarakat. Dengan demikian, proses produk pangan mulai dari Hulu sampai hilir harus dipastikan telah memiliki sertifikat halal. Untuk produk asal hewan (PAH) dipastikan dari kandang ternak – RPH – pengolahan dan masakan siap saji telah memenuhi dan bersertifikat Halal, sehingga menjamin keamanan dan kenyamanan batin masyarakat dalam mengkonsumsi produk hewan.", tutup Sofa.