UNGARAN – Bertempat di Ruang Rapat Lantai 5 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, dilaksanakan Refresher Pemeriksa Hewan Kurban di Jawa Tengah Tahun 2023. Kegiatan Temu Pemeriksa Hewan Kurban diikuti dinas yang melaksanakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan di 35 Kabupaten/Kota. HPDKI dan MUI Jawa Tengah juga turut pada acara yang dilaksanakan secara hibrida (daring dan luring). Adapun Narasumber kompeten yang hadir berasal dari Biro Kesra Setda Jawa Tengah, MUI Jawa Tengah, UNDIP Semarang serta PRISMA Wilayah Jawa Tengah (30/5/23).
Menjelang Hari Raya Idul Adha, akan terjadi peningkatan jumlah lalu lintas ternak antar daerah untuk dijadikan hewan kurban. Aspek Kesehatan Hewan menjadi krusial untuk mencegah penyebaran penyakit dari satu daerah tertular ke daerah lainnya. Lebih lagi untuk mencegah tertularnya manusia dari ancaman penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis). Oleh karena itu, penting untuk menjaga hewan yang ditransportasikan agar disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti hewan tersebut sudah diperiksa oleh dokter hewan yang berwenang di daerah asal dan sehat untuk ditransportasikan.
Aspek Kesejahteraan Hewan juga seringkali tidak diperhatikan dalam penanganan hewan kurban. Keterbatasan tempat di sekitar pemotongan hewan kurban menyebabkan hewan mengalami stress dan dehidrasi sebelum pemotongan. Hal ini terjadi karena seringkali ternak hanya diikat di tiang listrik patok, tanpa ada naungan dan tidak diberi pakan dan air minum. Terlebih lagi pemotongan juga dilakukan di tempat terbuka, yang dapat dilihat oleh banyak orang serta ternak lain yang belum disembelih. Aspek kesejahteraan hewan ini merupakan faktor penting karena juga berdampak pada kualitas daging yang akan produksi.
Aspek Keamanan Pangan juga krusial dalam pemotongan hewan kurban. Saat ini pemotongan hewan kurban yang ada masih banyak dilakukan secara serba darurat dan serba seadanya. Keterbatasan lahan dan tempat pemotongan dan penanganan produk hasil hewan kurban dilaksanakan di halaman rumah, masjid, gang atau bahkan di tepian jalan. Hal ini akan berdampak pada aspek keamanan pangan yang dihasilkan dari pemotongan kurban. Lokasi yang tidak memadai menyebabkan tidak terpisahnya tempat pemotongan hewan dengan tempat penanganan daging serta jeroan. Kondisi-kondisi yang perlu diperhatikan, seperti penanganan daging yang masih dilakukan di lantai, pencampuran kemasan daging dengan jeroan, dan kemasan plastik daur ulang yang berpotensi menambah kontaminasi terhadap daging yang dihasilkan.
Aspek Kehalalan dan pemenuhan persyaratan hewan kurban berdasarkan syariah juga perlu mendapat perhatian. Banyak tenaga-tenaga pemotong yang mungkin tidak sepenuhnya memahami tata cara pemotongan hewan kurban, serta banyak hewan kurban yang tidak memenuhi persyaratan baik dari sisi umur dan kondisi fisik harus menjadi perhatian oleh setiap petugas. Saat ini di Jawa Tengah sedang mengalami kondisi adanya penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumphy Skin Disease (LSD). Perlu adanya antisipasi pada faktor-faktor risiko penyebaran PMK dan LSD melalui penerapan protokol kesehatan dan mitigasi risiko dalam pelaksanaan kegiatan kurban. Seluruh aspek kegiatan pemotongan hewan Kurban dapat berpotensi sebagai sumber penyebaran karena adanya kontak langsung maupun tidak langsung. Namun yang perlu disyukuri dan menjadi catatan adalah bahwa sampai saat ini, belum ada laporan bahwa hewan ternak potong dapat menularkan penyakit ke manusia. Termasuk produk pangan asal hewan juga belum ada laporan dan bukti jika dapat menjadi agen penularan.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Kesehatan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI Nomor B-363/TU.020/F4/05/2023tanggal 25 Mei 2023 tentang Kewaspadaan Penyakit Hewan Menular Strategis(PHMS) menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H, selain peningkatan pengawasan lalu lintas ternak dan kesehatan ternak juga perlu penjaminan kemanan dan kelayakan daging yang dihasilkan dari pemotongan hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Ini merupakan salah satu tugas penting dari bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk melakukan pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner.