Rabies (penyakit anjing gila)
merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan syaraf pusat pada
manuasia dan hewan berdarah panas (sapi, kuda, kerbau, kambing, domba, kera,
kucing, srigala dll) yang disebabkan
oleh virus rabies dengan jalan gigitan atau melalui luka terbuka.
Penyakit
rabies masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 1884, ditemukan oleh Schrool (orang Belanda) pada
kerbau, kemudian tahun 1889 ESSER W,J
dan Penning menemukan penyakit rabies
pada anjing. Pada tahun 1894, pertama kali virus rabies menyerang manusia,
ditemukan oleh EV de HAAN (Orang Belanda). Namun hingga saat ini rabies belum
bisa diberantas hingga nol kasus, tetapi
justru sebaliknya rabies bahkan tahun demi tahun rabies terus meluas ke berapa daerah yang dahulunya secara
historis bebas rebies, tetapi sejak
tahun 2008 meluas ke Flores, Maluku, Papua, Bali, dan Lombok. Dan hingga tahun
2018, sebanyak 8 provinsi telah ditetapkan bebas dari penyakit rabies yaitu
Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa
Tenggara Barat, Papua Barat, dan Papua
Kejadian
rabies di Jawa Tengah, terjadi pada tahun 1953, dan sudah dinyatakan bebas dari penyakit rabies berdasarkan SK
Kementan No. 892/Kpts/TN.560/9/97, tanggal 9 September 1997, meski hampir
seperempat abad tidak ditemukan kasus rabies di Jawa Tengah, namun masyarakat tetap harus waspada
mengingat dengan maraknya kuliner daging anjing di beberapa kota di Jawa
Tengah, tidak menutup kemungkinan rabies akan terjadi
lagi di Jawa Tengah.
Merujuk
Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, menyatakan anjing bukan
termasuk hewan konsumsi, dan bukan pula ternak potong. Anjing lebih dikatakan sebagai
hewan kesayangan, dimana memiliki kedekatan dengan manusia. Hasil survey yang
dilakukan oleh DMFI ( Dog Meat Free Indonesia ), di Kota Solo terdapat sekitar
82 warung kuliner anjing di mana setiap bulannya memotong anjing sebanyak SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD DISINI