Rabies (penyakit anjing gila) merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan syaraf pusat pada manuasia dan hewan berdarah panas (sapi, kuda, kerbau, kambing, domba, kera, kucing, srigala dll)  yang disebabkan oleh virus rabies dengan jalan gigitan atau melalui luka terbuka.

            Penyakit rabies masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 1884,  ditemukan oleh Schrool (orang Belanda) pada kerbau, kemudian tahun 1889  ESSER W,J dan Penning menemukan  penyakit rabies pada anjing. Pada tahun 1894, pertama kali virus rabies menyerang manusia, ditemukan oleh EV de HAAN (Orang Belanda). Namun hingga saat ini rabies belum bisa diberantas hingga nol  kasus, tetapi justru sebaliknya rabies bahkan tahun demi tahun rabies terus   meluas ke berapa daerah yang dahulunya secara historis bebas rebies, tetapi  sejak tahun 2008 meluas ke Flores, Maluku, Papua, Bali, dan Lombok. Dan hingga tahun 2018, sebanyak 8 provinsi telah ditetapkan bebas dari penyakit rabies yaitu Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, dan Papua

            Kejadian rabies di Jawa Tengah, terjadi pada tahun 1953, dan  sudah dinyatakan  bebas dari penyakit rabies berdasarkan SK Kementan No. 892/Kpts/TN.560/9/97, tanggal 9 September 1997, meski hampir seperempat abad tidak ditemukan kasus rabies di Jawa Tengah,   namun masyarakat tetap harus waspada mengingat dengan maraknya kuliner daging anjing di beberapa kota di Jawa Tengah, tidak menutup kemungkinan rabies  akan  terjadi lagi di Jawa Tengah.

            Merujuk Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, menyatakan anjing bukan termasuk hewan konsumsi, dan bukan pula ternak potong. Anjing lebih dikatakan sebagai hewan kesayangan, dimana memiliki kedekatan dengan manusia. Hasil survey yang dilakukan oleh DMFI ( Dog Meat Free Indonesia ), di Kota Solo terdapat sekitar 82 warung kuliner anjing di mana setiap bulannya memotong anjing sebanyak SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

Share this post on: