No | Judul Informasi | Ringkasan Isi Informasi | Penanggung Jawan Pembuatan Informasi | Waktu Pembuatan / Pembuatan Informasi | Bentuk Informasi | Jangka Waktu Penyimpanan | Jenis Media yang membuat | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
No | Judul Informasi | Ringkasan Isi Informasi | Dasar Hukum | Penanggungjawab Pembuatan Informasi | Bentuk Informasi Yang Tersedia | Akibat bila Info dibuka | Akibat bila Info ditutup |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1 | Belum ada | Belum ada | Belum ada | Belum ada | Belum ada | Belum ada | Belum ada |
No | Ringkasan Isi Informasi | Pejabat yang Menguasai Informasi | Penanggung Jawan Pembuatan Informasi | Waktu Pembuatan / Pembuatan Informasi | Bentuk Informasi | Jangka Waktu Penyimpanan | Link |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
No | Ringkasan Isi Informasi | Dasar Hukum | Batas Waktu Pengecualian | Akibat bila Info dibuka | Akibat bila Info ditutup | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |||
1. Laporan Hasil Pemeriksaan (Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Semen Sapi dan Kambing, Obat Hewan dan Pakan) | ||||||||
4.1 | Laporan Hasil Pemeriksaan (Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Semen Sapi dan Kambing, Obat Hewan dan Pakan) | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf B | 5 Tahun | Apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dari persaingan usaha tidak sehat | Apabila ditutup dan tidak diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dari persaingan usaha tidak sehat |
© Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. All Rights Reserved.