Pelayanan umum (atau lebih dikenal dengan istilah pelayanan publik) adalah seluruh kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik (pemerintah atau badan lainnya) untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk.
