Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah
merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang peternakan dan kesehatan
hewan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui
Sekretaris Daerah. Selain hal tersebut, secara teknis berkoordinasi dibidang pembangunan peternakan kepada Direktorat
Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah di bentuk sesuai Peraturan
Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah
tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Tengah. Sesuai dengan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 77 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, tugas pokok Dinas Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) adalah melaksanakan urusan pemerintah
bidang pertanian sub urusan peternakan dan kesehatan hewan yang menjadi
kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah, serta mempunyai
fungsi sebagai berikut :
1.
Perumusan kebijakan Bidang Prasarana, Sarana
dan Penyuluhan, Budidaya dan Veteriner;
2.
Pelaksanaan kebijakan Bidang Prasarana,
Sarana dan Penyuluhan, Budidaya dan Veteriner;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang
Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Budidaya dan Veteriner;
4. Pelaksanaan administrasi dinas bidang Bidang
Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Budidaya dan Veteriner;
5.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri atas: SILAHKAN KLIK DISINI
DINAS PETERNAKAN
DAN KESEHATAN HEWAN
PROVINSI JAWA
TENGAH
Jl. Jend. Gatot Soebroto (Tarubudaya) Ungaran - Kabupaten
Semarang
Kode Pos 50517
Telephone (024) 6921023, Faximili (024) 6921397