BALAI INSEMINASI BUATAN
Telp: (024) 6921107
Instagram: @bib_jateng
A. Susunan Organisasi
- Kepala Balai;
- Subbagian Tata Usaha;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
B. Tugas Pokok
Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang produksi dan distribusi, dan pemeliharaan ternak dan pelayanan reproduksi.
C. Fungsi
- penyusunan rencana teknis operasional di bidang produksi dan distribusi, pemeliharaan ternak dan pelayanan reproduksi;
- koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di bidang produksi dan distribusi, pemeliharaan ternak dan pelayanan reproduksi;
- evaluasi dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi, pemeliharaan ternak dan pelayanan reproduksi;
- pengelolaan ketatausahaan balai; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
MAKLUMAT PELAYANAN
KATALOG PEJANTAN
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
