Hibah & Bantuan Sosial dilaksanakan melalui Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Mekanisme pendaftaran hingga pendampingan akan dilaksanakan oleh dinas kabupaten/kota setempat.
Petunjuk teknis hibah & bantuan sosial dapat diakses pada tautan berikut:
Juknis Hibah 2025
