Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang dan/fasilitas lainnya yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik. Gratifikasi pada dasarnya merupakan "suap yang tertunda" atau "suap yang terselubung". Pegawai yang terbiasa memberi dan menerima gratifikasi lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain seperti suap, pemerasan, ataupun korupsi yang lain. Gratifikasi mendorong pegawai tidak bersikap tidak obyektif, tidak adil, dan tidak profesional sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Terkait penanganan gratifikasi di lingkup Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah dapat diakses pada tautan berikut:
