Jend.Gatot Soebroto, Tarubudaya-Ungaran, 50517 ( 024 ) 6921023 disnakkeswan@jatengprov.go.id
Menuju BPBTR Bebas Brucellosis

18 Nov 2014     Seputar Dinas dan UPT

Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dimiliki oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, salah satu misi Balai Pembibitan dan Budidaya Ternak Ruminansia adalah penyediaan ternak bibit atau ternak konsumsi yang berkualitas dalam jumlah yang cukup dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam rangka peningkatan produktivitas ternak guna mencapai swasembada pangan di Indonesia, aspek kesehatan hewan memegang peranan penting. Kegiatan pelayanan kesehatan hewan dititikberatkan pada penyakit-penyakit hewan menular yang menjadi prioritas nasional.

Penyakit Brucellosis merupakan penyakit hewan menular strategis yang menjadi problem nasional baik untuk kesehatan masyarakat maupun persoalan ekonomi peternak. Brucellosis dapat mengakibatkan kerugian ekonomi yang sangat besar, meskipun mortalitas akibat penyakit ini relatif kecil. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh penyakit ini disebabkan oleh terjadinya abortus, anak lahir lemah dan mati, sterilitas akibat gangguan reproduksi, turunnya produksi susu, serta turunnya akses pasar baik skala nasional maupun internasional karena penyakit ini juga bersifat zoonosis. Oleh sebab itu perlu diambil langkah-langkah yang terprogram untuk pengendalian dan penanggulangan penyakit tersebut.

Langkah-langkah pengendalian penyakit brucellosis di Balai Pembibitan dan Budidaya Ternak Ruminansia yaitu:

  1. Pemilihan bibit, dimana pemilihan ternak bibit tidak hanya berdasarkan penilaian kualitatif dan kuantitatif saja, tetapi memperhatikan aspek kesehatan hewan. Salah satunya dengan pengujian Rose Bengal Test (RBT) pada ternak-ternak terseleksi sebagai salah satu upaya pencegahan masuknya brucellosis ke satker;
  2. Pemiihan daerah sumber bibit. Disamping pengujian RBT, juga menjadi salah satu titik kritis adalah pengendalian lalu lintas ternak dengan pemilihan daerah sumber bibit dimana diketahui riwayat kejadian penyakit brucellosis di suatu daerah hasil surveylans (pengamatan penyakit) yang dilaksanakan secara terus menerus;
  3. Manajemen kelompok/satker, yang dalam hal ini membatasi akses keluar-masuk orang di satker, terutama dalam manajemen reproduksi dimana tidak ada petugas satker yang memberikan pelayanan diluar satker dan tidak ada petugas luar yang melakukan kegiatan di dalam satker.
  4. Surveylans atau pengamatan penyakit, dilakukan secara berkala dan bertingkat pada ternak setiap tahunnya. Setiap individu ternak dilakukan pengujian RBT untuk screening awal terhadap penyakit brucellosis, yang apabila ditemukan reaktor positif segera dilanjutkan dengan pengujian Complement Fixation Test (CFT) sebagai peneguhan diagnosa. Ternak yang positif brucellosis dengan pengujian CFT harus dilakukan pemotongan paksa (dikeluarkan dari populasi);
  5. Investigasi penyakit, dilakukan setiap terdapat kejadian keguguran atau ternak positif uji CFT selalu ditindaklanjuti dengan investigasi asal penyakit, meliputi petugas, kondisi kesehatan ternak, manajemen kandang, hingga topografi satker, sehingga sumber penyakit dapat ditemukan dan dilaksanakan tahap-tahap pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
  6. Vaksinasi, dilakukan apabila tingkat kejadian penyakit brucellosis masih di atas 2% dari populasi ternak pada suatu satker.

 

Dengan target Indonesia Bebas Brucellosis Tahun 2025, diharapkan satker-satker BPBTR dapat memberi sumbangsih dengan menyediakan ternak unggul yang bebas brucellosis.

 Situasi Brucellosis di Indonesia

📞

Logo

Jawa Tengah sebagai Provinsi Maju yang Berkelanjutan untuk Menuju Indonesia Emas 2045

“Ngopeni Nglakoni Jateng”

Kontak Kami

Jl. Jend. Gatot Soebroto, Tarubudaya – Ungaran, 50517.

disnakkeswan@jatengprov.go.id

+( 024 ) 6921023