RAPAT KOORDINASI TEKNIS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN TA. 2014
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH
Semarang, 26 s/d 28 Februari 2014
- Percepatan pencapaian swasembada daging Sapi dan Kerbau di Jawa Tengah dapat dicapai pada tahun 2014, untuk itu harus disertai dengan target-target terukur diikuti dengan rencana aksi yang nyata, didukung dengan data dan analisa yang komprehensif, menangani masalah peternakan dan kesehatan hewan dengan baik dan menjalin komunikasi efektif, memberlakukan reward dan punishment kepada kabupaten/kota dalam pencapaian target kontrak kinerja, mampu menyajikan sistem informasi melalui informasi elektronik untuk pengambilan keputusan/kebijakan secara cepat, ternak Sapi dan Kerbau yang diproduksi dilakukan pendataan secara individu (kartu ternak) untuk proyeksi pembangunan peternakan Jawa Tengah secara baik dan tepat.
- Pembangunan peternakan dan kesehatan hewan Nasional Tahun 2014 diarahkan untuk mendukung empat sukses program Kementerian Pertanian yaitu : (1) Peningkatan swasembada dan swasembada berkelanjutan (kedelai, gula, daging sapi, jagung dan padi); (2) Peningkatan diversifikasi pangan; (3) Peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor; (4) Peningkatan kesejahteraan petani. Melalui empat sukses ini diharapkan percepatan program pencapaian swasembada daging sapi/kerbau dan penyediaan pangan asal hewani yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), dapat dicapai pada tahun 2014 ini dengan target nilai konsumsi daging sapi/kerbau 2,36 kg/kapita/tahun dengan total konsumsi 593.040 Ton, penyediaan daging produk lokal sebesar 534.760 Ton (90,17%) dan produk import 58.280 Ton (9,83%), populasi sapi potong sebanyak 19.715.293 ekor, sapi perah 17.678.242 ekor dan kerbau 1.339.517 ekor.
- Telah disepakati pencapaian target kinerja populasi sapi potong, sapi perah dan kerbau di Jawa Tengah sebesar 1.704.058 ekor dan target produksi daging sebesar 52.638 Ton dan ditandatangani Kontrak kinerja antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah dengan 35 SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Jawa Tengah. Pencapaian target kinerja ini diperlukan komitmen yang baik, supervisi, evaluasi, akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja.
- Dalam rangka penyediaan produk pangan asal hewani yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) di Jawa Tengah diperlukan pengujian mutu terhadap cemaran biologi, fisika dan kimia, pengawasan peredaran dan penggunaan obat hewan (sebagai contoh bahaya residu antibiotika, penggunaan hormon), pengawasan mutu pakan.
- Peningkatan produktivitas, nilai tambah dan daya saing produk pertanian (padi, jagung, kedelai, ternak) ditingkat petani dilakukan dengan konsep introduksi Pengembangan Rumah Pintar Petani (RPP) menuju terwujudnya agrobisnis yang terpadu dan efisien, berdaya saing dan berkelanjutan. Rumah pintar petani dikembangkan secara terintegrasi dengan subsektor terkait menuju zero farming system, sehingga diperlukan dukungan pemerintah kabupaten/kota dalam implementasi Pengembangan RPP untuk mendukung sistem bio industry peternakan berkelanjutan.
- Kegiatan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2014 diarahkan untuk : (1) Peningkatan produksi ternak dengan pendayagunaan sumber daya lokal, (2) Peningkatan produksi pakan ternak dengan pendayagunaan sumberdaya lokal, (3) pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan menular strategis dan penyakit zoonosis, (4) Peningkatan kuantitas dan kualitas benih dan bibit dengan mengoptimalkan sumberdaya lokal, (5) Halal serta pemenuhan persyaratan produk hewan non pangan, (6) Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya Ditjen Peternakan.
- Kebijakan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pertanian dalam mendukung Program Swasembada Daging 2014 meliputi penyediaan sarana dan prasarana di sentra kawasan peternakan (penyediaan dan perluasan areal Hijauan Pakan Ternak/HPT, pengembangan sumber air dan konservasi air, pengembangan Unit Pengolahan Pupuk Organik/UPPO dan Alsin Peternakan). Kegiatan Pengembangan UPPO tahun 2009 s/d 2013 sejumlah 351 unit yang tersebar di 31 kabupaten/kota di Jawa Tengah pembinaannya diserahkan kepada Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/kota, sehingga diperlukan langkah-langkah percepatan untuk mengidentifikasi, inventarisasi, dan penyiapan berita acara serah terima kegiatan.
- Kebijakan Ditjen PPHP Tahun 2014 diantaranya diarahkan untuk fasilitasi peralatan, peningkatan mutu dan keamanan pangan. Peningkatan nilai tambah, daya saing industri hilir, pemasaran dan ekspor hasil pertanian ditempuh dengan kegiatan : (1) Pengembangan pengolahan hasil pertanian, (2) Pengembangan mutu dan standarisasi, (3) Pengembangan pemasaran domestik, (4) Pengembangan pemasaran Internasional, (5) Pengembangan usaha dan investasi.
- Menghadapi perekonomian global yang semakin terintegrasi, seperti pasar bebas ASEAN Tahun 2015 maka semakin dituntut untuk menghasilkan produk-produk yang dapat bersaing di kancah global, kedepannya kebijakan Direktorat Jenderal PPHP lebih diarahkan ke Bio Industri yang berkelanjutan (Zero farming system).
- Komitmen anti korupsi untuk mewujudkan kategori wilayah bebas korupsi (WBK) di suatu instansi, perlu ditegakkan dengan Integritas yang tinggi. Integritas sangat dipengaruhi oleh penerapan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Prinsip keterbukaan dalam pengelolaan anggaran dan laporan pertangungjawaban sangat penting dilakukan. Perbaikan-perbaikan sistem ditempuh melalui pendidikan dan pelatihan personil dengan menerapkan Sistem Pengendalian Intern (SPI), penegakan disiplin, penerapan reward and punishment. Integritas meliputi nilai-nilai kejujuran, kepedulian, kerjasama, disiplin, tanggung jawab, memiliki visi-misi dan berkeadilan.
- Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Jawa Tengah telah disahkan, diharapkan kabupaten/kota untuk segera menyusun perda penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
- Kedaulatan pangan merupakan hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumberdaya lokal. Kedaulatan pangan di Jawa Tengah perlu ditempuh melalui upaya stabilisasi harga pangan, mengurangi import produk pangan, mengembangkan industri berbasis pangan (food, feed, fuel, fiber, finance), meningkatkan peran pemerintah dalam mengatur kebijakan pangan (government food policy).
- Kegiatan pembibitan sapi potong di Kabupaten Kebumen dirintis oleh Asosiasi Sapi PO Kebumen (ASPOKEB) yang terbentuk tanggal 13 November 2013, telah mendapat dukungan pemerintah pusat, provinsi, dan Kabupaten Kebumen. Diharapkan kabupaten/kota yang mempunyai potensi pembibitan ternak dapat mengadopsi dan mengadaptasi kegiatan tersebut.
II. PELAKSANAAN FUNGSI-FUNGSI PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
A. Fungsi Perbibitan
- Kabupaten/Kota yang mempunyai kegiatan pengadaan bibit ternak harus disertai dengan Surat Keterangan Layak Bibit (SKLB) dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Pada tahun 2013 Jawa Tengah sudah mengeluarkan SKLB terbanyak di Indonesia khususnya untuk ternak sapi potong, sapi perah, dan kambing.
- Provinsi Jawa Tengah sampai dengan tahun 2013 telah mengusulkan pewilayahan sumber bibit terdiri dari: (1) Komoditas sapi PO di Kab. Kebumen, Blora, Rembang, (2) Komoditas Kambing PE di Kab. Purworejo, Banjarnegara dan Banyumas, (3) Komoditas Domba Batur di Kab. Banjarnegara. Sedangkan untuk Sumberdaya genetik meliputi sapi lokal (PO), itik Tegal, itik Magelang, Sapi Jabres, Domba Wonosobo, dan Ayam Kedu untuk segera ditindaklanjuti pengusulan pewilayahan sumber bibit oleh kabupaten/kota yang memiliki potensi tersebut. Diperlukan dukungan kegiatan surveilans untuk status bebas penyakit hewan di provinsi Jawa Tengah.
B. Fungsi Pengolahan Hasil dan Pengembangan Usaha
- Mulai tanggal 1 Maret 2014 pelayanan administrasi perijinan dan non perijinan (rekomendasi) dilimpahkan ke Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPT-PTSP) pada Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah (Amanat Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
- Fasilitasi sarana prasarana hasil peternakan (pasar ternak) ke depan lebih diarahkan untuk fasilitasi pasar-pasar ternak desa yang potensial, sehingga pasar ternak dapat dikelola langsung oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan kabupaten/kota dan desa.
- Usulan kegiatan PPHP Tahun 2015 lebih diprioritaskan pada kelompok yang sudah memiliki pendampingan atau kelompok-kelompok yang sudah dibina melalui Ditjen PKH dijadikan kelompok hulu dan kemudian pembinaannya dilanjutkan oleh PPHP dibagian hilirnya.
C. Fungsi Pakan
- Pengembangan pakan di tahun mendatang diarahkan pada kegiatan ketersediaan dan keamanan pakan. Diharapkan akan terbentuk kelompok-kelompok penyedia pakan melalui kelompok perbibitan dan budidaya.
- Laboratorium pakan di Daerah diharapkan untuk segera mengajukan akreditasi.
- Tahun mendatang (2015) kegiatan Gerbang Patas (Gerakan pengembangan pakan ternak berkualitas) akan semakin dikembangkan, bagi kabupaten yang mendapat kegiatan kawasan sapi potong agar mengusulkan kegiatan Gerbang Patas.
- Kegiatan subsidi pakan sapi perah agar lebih ditingkatkan, guna meningkatkan produksi dan kualitas susu di tingkat peternak, diharapkan kegiatan ini dapat diterapkan pada komoditas ternak yang lain.
D. Fungsi Budidaya
- Seleksi Sarjana Membangun Desa Wirausaha Pendamping (SMD WP) telah dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah dengan Tim penyeleksi terdiri dari Perguruan Tinggi (Unsoed), Tim Ditjen PKH dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. Surat Keputusan hasil seleksi di keluarkan oleh Dirjen PKH sedangkan SK penempatan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah.
- Menteri Pertanian telah menetapkan komoditas strategis (sapi potong) dan 5 komoditas unggulan Jawa Tengah (sapi perah, kambing, domba, ayam, dan itik). Diharapkan kabupaten/kota konsisten terhadap pengusulan kegiatan APBN terhadap komoditas yang telah ditetapkan tersebut.
E. Fungsi Kesehatan Hewan
- Kasus Penyakit hewan menular strategis (PHMS) di Jawa Tengah yang masih muncul secara sporadis dan endemis, memerlukan perhatian khusus dalam upaya pengendalian dan pemberantasannya.
- Pembebasan PHMS di Jawa Tengah diprioritaskan untuk pengendalian dan pemberantasan penyakit Brucellosis, Avian Influenza (AI), Classical Swine Fever (CSF) dan Anthrax.
- Munculnya kasus penyakit Sura (Trypanosoma sp) pada ternak Kerbau di Kab. Purbalingga, Pemalang, Pekalongan perlu segera dilakukan tindak pencegahan dan pengendaliannya agar tidak terjadi penyebaran kasus penyakit yang lebih luas.
- Rencana kegiatan tahun 2014 bidang kesehatan hewan dengan kab/kota di Jawa Tengah meliputi : Surveilans, vaksinasi, desinfeksi, pengobatan terhadap PHMS, penanggulangan gangguan reproduksi dan gangguan parasit internal, monitoring pre dan post vaksinasi, pengambilan sampel, pemetaan penyakit serta optimalisasi kegiatan pengawasan peredaran obat hewan di Jawa Tengah. Dalam rangka pemberantasan Brucellosis dilakukan test and slaughter dan pemberian dana kompensasi terhadap reaktor Brucellosis.
F. Fungsi Kesehatan Masyarakat veteriner
- Kegiatan penjaminan pangan asal hewan yang ASUH (aman, sehat, utuh dan halal) serta pemenuhan persyaratan produk hewan non-pangan dilaksanakan melalui : Pengendalian Mutu dan surveilans Residu (PMSR), pembinaan Kesrawan dan pengendalian zoonosis, serta pembinaan pasca panen, hygiene sanitasi, pengawasan sanitary dan keamanan produk hewan.
- Masih ditemukan produk pangan yang tidak ASUH di Jawa Tengah (daging sapi glonggongan, daging ilegal, daging sapi campur unsur babi, boraks, formalin, ayam tiren, residu antibiotik, dll) perlu dilakukan pembinaan, sosialisasi dan pengujian produk pangan asal hewan di Lab Kesmavet secara intensif di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk menjamin kesehatan dan ketenteraman batin masyarakat.
- Peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat pelaku usaha pangan asal hewan perlu dilaksanakan sosialisasi pengujian dan pengendalian mutu produk pangan asal hewan yang ASUH di kabupaten/kota se Jawa Tengah.
Diperlukan komitmen dan dukungan penganggaran yang memadai baik dari pusat, provinsi dan Kabupaten/kota untuk melaksanakan fungsi-fungsi peternakan dan kesehatan hewan menuju Jawa Tengah sejahtera dan berdikari, mboten korupsi mboten ngapusi.
Demikian rumusan pertemuan ini dibuat dan disepakati bersama, sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka percepatan pencapaian program pembangunan peternakan di Jawa Tengah.
Semarang, 28 Februari 2014
